Masyarakat Desa Purwasari Bersatu dalam Gotong Royong untuk Pengerasan Jalan Usaha Tani di Dusun Gayamsari
Masyarakat Desa Purwasari Bersatu dalam Gotong Royong untuk Pengerasan Jalan Usaha Tani di Dusun Gayamsari
Masyarakat Desa Purwasari Bersatu dalam Gotong Royong untuk Pengerasan Jalan Usaha Tani di Dusun Gayamsari
Gotong Royong Warga RT 2 RW 1 Dusun Purwayasa Desa Purwasari Percepat Pengerasan Jalan Beton
Pengerasan Jalan Usaha Tani dengan Rabat Beton di Dusun Gayamsari RT.01 RW.04 Desa Purwasari Kecamatan Wanareja
Pengerasan Jalan Dengan Beton Jalan Desa RT 02 RW 01 Dusun Purwayasa desa purwasari kecamtan wanareja
Sebagai bentuk tata kelola administrasi Pelayanan Publik Pemerintah Desa Purwasari mengeluarkan Maklumat Pelayanan, hal tersebut juga sebagai bentuk pemenuhan salah satu poin penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sebagaimana UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman RI. Jika merujuk pada Pasal 22 Ayat (1) UU Pelayanan Publik, mengamanahkan penyelenggara untuk menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan, yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara da
Pemerintah Desa Purwasari bersama BPD dan lembaga RT dan RW mengadakan musyawarah desa (MUSDES) untuk penetapan KPM BLT tahun anggaran 2024 pada selasa, 9 Januari 2024