Musrenbangdes RPJMDes Perubahan 2020 -2027 : “Kolaborasi Warga Purwasari untuk Masa Depan Lebih Baik”

Purwasari, — Pemerintah Desa Purwasari melaksanakan
kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk
RPJMDes Perubahan Tahun 2020–2027, sekaligus Rapat Pembentukan Tim Penyusun
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2026, pada hari Selasa, 22/07/2025
bertempat di Balai Desa Purwasari.
Acara ini dihadiri langsung oleh Camat Wanareja Irwan Arianto, Pj Kepala Desa Purwasari Grady Grifandi Delevi, serta sejumlah undangan penting yang terdiri dari Ketua dan anggota BPD, Babinsa Desa, Ketua Lembaga Desa, Ketua RT dan RW, tokoh agama dan tokoh masyarakat, kader PKK, Kader Posyandu, serta para kepala sekolah se-Desa Purwasari.
Musrenbangdes ini
dilaksanakan sebagai bentuk partisipatif masyarakat dalam merancang arah
pembangunan desa yang responsif terhadap kebutuhan dan kondisi terkini, serta
sebagai penyesuaian terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dimana
mengatur perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam
1 periode sehingga perlu dilaksanakan penyusunan RPJMDes perubahan 2020–2027.
Dalam sambutannya,
Camat Wanareja Irwan Arianto mengapresiasi langkah Desa Purwasari yang aktif
memperkuat perencanaan pembangunan secara inklusif:
“Musrenbangdes ini
bukan sekadar agenda formal, melainkan momentum penting untuk menyerap aspirasi
warga dan menyusun rencana pembangunan desa yang adaptif, transparan, dan
berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Pj
Kepala Desa Purwasari Grady Grifandi Delevi menekankan pentingnya sinergi antar
unsur masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa:
“Kami berharap
dengan keterlibatan semua unsur, mulai dari tokoh masyarakat, kelembagaan desa,
hingga kader-kader perempuan, arah pembangunan Desa Purwasari di tahun
mendatang benar-benar menjawab kebutuhan riil warga,” tegasnya.
Musyawarah berlangsung
interaktif dan menghasilkan sejumlah masukan penting yang akan menjadi bahan
dalam penyusunan dokumen perubahan RPJMDes serta RKP Desa Tahun 2026. Tim
penyusun RKP pun resmi dibentuk dengan melibatkan unsur pemerintah desa,
lembaga desa, dan tokoh masyarakat, guna memastikan proses penyusunan berjalan
partisipatif dan tepat sasaran.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Desa Purwasari dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang demokratis, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Berikan Komentar